Nasib 389 Honorer Terkatung, DPRD dan Pemkot Ternate Cari Solusi Alternatif
Senjakota- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate mulai mencari solusi atas nasib 389 tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Ternate yang tidak terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate telah membahas persoalan tersebut dalam rapat, Kamis 4 Desember 2025.
“Tidak terakomodirnya 389 tenaga honorer ini bukan karena kelalaian. Pertama, mereka belum masuk dalam database. Kedua, sebagian sudah mengikuti tes CPNS, sementara satu akun hanya bisa digunakan untuk satu jalur seleksi. Sehingga secara otomatis mereka tidak bisa masuk dalam PPPK Paruh Waktu,” ujar Muzakir.
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan tes CPNS, terbit regulasi terbaru terkait sistem pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database. Sementara 389 PTT tersebut belum masuk dalam database dan sudah lebih dulu mengikuti seleksi CPNS.
“Nasib adik-adik ini menjadi perhatian kita semua, karena mereka sudah mengabdi di Pemkot selama kurang lebih dua tahun,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
DPRD Kota Ternate, lanjut Muzakir, telah mengundang BKPSDM untuk bersama-sama mencari jalan keluar agar para tenaga honorer tersebut tetap bisa bekerja, baik sebagai tenaga kesehatan (nakes), tenaga kependidikan, maupun pada sektor lainnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menegaskan bahwa status 389 pegawai non-ASN tersebut memang sudah tidak bisa lagi dimasukkan dalam PPPK Paruh Waktu.
“Status mereka untuk diakomodir dalam PPPK Paruh Waktu sudah tidak bisa lagi, sesuai Undang-Undang serta Surat Edaran Menpan RB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 tentang penyelesaian pegawai non-ASN,” jelas Samin.
Meski demikian, kata Samin, rapat bersama DPRD digelar untuk mencari solusi alternatif agar para pegawai tetap memiliki peluang bekerja. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah penyediaan ruang kerja di sekitar Pemkot Ternate bagi pegawai yang ingin tetap mengabdi.
“Pemkot Ternate tidak akan membuat SK PPPK karena Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 6 melarang kepala daerah mengangkat pegawai non-ASN. Namun, kami tetap berupaya agar mereka bisa memperoleh pekerjaan,” tegasnya.
Samin menjelaskan, terdapat dua opsi yang disiapkan bagi para pegawai non-ASN tersebut. Pertama, menunggu pembukaan job fair di Pemkot Ternate dan bekerja sebagai calon tenaga pelayanan (client service). Kedua, ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih membutuhkan tenaga tambahan.
“Untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, nantinya akan dibahas bersama dinas terkait. Di Dinas Kesehatan tersedia dana BOK, sementara di Dinas Pendidikan ada dana BOSDA,” pungkasnya.
Rencana tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Ternate untuk dibahas dalam rapat internal bersama seluruh OPD guna menentukan langkah terbaik bagi 389 tenaga honorer tersebut.




Tinggalkan Balasan