Nama Fahri Diduga Dicatut untuk Bantuan SMP Albinari, Praktisi Hukum: Bisa Dijerat UU PDP

Praktisi hukum Hastomo B. Tawary. Foto: Istimewa

Senjakota- Dugaan penyalahgunaan data pribadi milik Fahri Muhammad oleh Nasrun Rahman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 29 Halmahera Selatan sekaligus guru pengajar di SMP Albinari, Desa Laromabati, mendapat sorotan dari praktisi hukum Hastomo B. Tawary.

Hastomo menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum karena menyangkut perlindungan data pribadi seseorang.

Ia menegaskan bahwa penggunaan identitas atau dokumen pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat berimplikasi pidana maupun perdata.

“Data pribadi tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi jika dipakai untuk kepentingan administratif atau pengajuan bantuan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Itu bisa masuk ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut dia, memalsukan data pribadi untuk kepentingan menerima bantuan tanpa sepengetahuan pemilik data bisa dijerat hukum.

Ia mejelaskan, penyalahgunaan data pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Kemudian, penggunaan atau perolehan data secara ilegal diancam 5 tahun penjara dan Rp 5 miliar, sementara pemalsuan data diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Hastomo meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten untuk segera memeriksa Nasrun sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 29 Halmahera Selatan karena menyalagunakan kewenangan.

“Dia kan kepala sekolah di SMA, harusnya di fokus saja, tanpa harus mengurus sekolah yang lain. Apalagi mengambil bantuan dengan dasar mengunakan nama dan data orang lain,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, nama Nasrun, Kepala Sekolah SMA Negeri 29 Halmahera Selatan, diduga menggunakan data fiktif untuk menerima bantuan SMP Albinari dengan mengunakan nama kepala Sekolah Fahri Muhammad.

SMP Albinari diketahui berdiri sejak 11 Agustus 2014 dengan status sekolah swasta dan akreditasi C.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nasrun disebut telah berulang kali menerima bantuan untuk kebutuhan SMP Albinari dengan menggunakan nama Fahri Muhammad. Di sekolah tersebut, Nasrun berstatus sebagai guru pembantu mengajar sekaligus kepala sekolah sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup