Program UCJ Pemkot Ternate Sasar Ribuan Pekerja Rentan
Senjakota- Pemerintah Kota Ternate terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi ribuan pekerja rentan, terutama pelaku UMKM yang menopang sektor pariwisata.
Melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), pekerja informal seperti tukang ojek, pedagang ikan, pedagang kaki lima hingga pekerja disabilitas kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan—akses yang sebelumnya jauh dari jangkauan mereka.
Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa sektor pariwisata menjadi salah satu ruang kerja dengan risiko kecelakaan yang tinggi. Karena itu, pemerintah daerah menempatkan perlindungan pekerja rentan sebagai prioritas.
“Program ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pekerja rentan dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Rizal, Kamis, 11 Desember 2025.
Setiap tahun, kata Rizal, Pemkot Ternate mengalokasikan sekitar Rp1,6 miliar untuk melindungi lebih dari 7.772 pekerja rentan.
“Kebijakan ini diatur melalui Perwali Nomor 50 Tahun 2023 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang mencakup 16 kategori pekerja, mulai dari nelayan, tukang kayu mandiri hingga pelaku UMKM dan pekerja disabilitas,” tuturnya.
Rizal menjelaskan, manfaat program tidak hanya terbatas pada jaminan kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga pekerja.
“Jika terjadi sesuatu pada pekerja, seperti kecelakaan, keluarga mereka istri atau anak dapat mengajukan klaim. Ini penting karena banyak pekerja rentan yang sama sekali tidak memiliki perlindungan sosial,” jelasnya.
Pemkot Ternate berharap perluasan program UCJ dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Maluku Utara. Pemerintah juga berencana meningkatkan cakupan dan anggaran pada 2026, seiring upaya memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja rentan di kota ini mendapatkan jaminan sosial yang memadai.




Tinggalkan Balasan