Janji DBH Rp10 Miliar dari Pemprov Malut Tak Kunjung Cair, Arus Kas Pemkot Ternate Tersendat

Ilustrasi janji pembayaran DBH. Foto: Istimewa

Senjakota- Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10 miliar untuk Pemerintah Kota Ternate hingga Senin, 22 Desember 2025 belum juga disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Padahal, Pemprov Maluku Utara sebelumnya menyampaikan komitmen akan menyalurkan hutang DBH kepada seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Ternate. Namun hingga menjelang akhir Desember ini, realisasi tersebut belum terlihat.

Plt Kepala BPKAD Kota Ternate, Taufik Djauhar, mengatakan belum ada kepastian pencairan DBH sebagaimana dijanjikan.

“Sampai hari ini belum ada tanda-tanda DBH Rp10 miliar akan dibayarkan atau disalurkan oleh Pemprov,” ujar Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Taufik, DBH tersebut diharapkan dapat cair pada awal atau pertengahan Desember 2025 untuk menjaga kelancaran pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk ke BPKAD Kota Ternate.

“Permintaan pembayaran cukup banyak. Karena itu kami sangat berharap DBH ini bisa segera disalurkan,” katanya.

Ia menjelaskan, total tunggakan DBH Pemprov Maluku Utara kepada Kota Ternate sejak 2024 hingga 2025 mencapai Rp68 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp20 miliar yang telah dibayarkan, sementara sisanya Rp48 miliar masih tertahan.

“Jika bulan ini disalurkan Rp10 miliar, maka sisa hutang DBH Pemprov ke Kota Ternate masih Rp28 miliar. Ini hak daerah yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD Kota Ternate, Amirudin Abd Hamid, juga menyebut belum ada tanda-tanda pencairan DBH Rp10 miliar tersebut.

“Kami berharap Pemprov segera menyalurkan DBH agar Pemkot bisa menyelesaikan kewajiban fiskalnya,” ujar Amirudin.

Menurut Amirudin, DBH Rp10 miliar itu akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk tunggakan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp3,5 miliar.

Namun ia menegaskan, Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan DBH yang menjadi hak kabupaten/kota.

“DBH ini hak daerah. Yang terpenting adalah Pemprov menyelesaikan kewajiban DBH yang nilainya puluhan miliar kepada Pemkot Ternate,” tutur Amirudin.

Amirudin menambahkan, total tunggakan Pemkot Ternate kepada BPJS Kesehatan saat ini masih sekitar Rp17 miliar dan akan diselesaikan secara bertahap. Sementara sebagian hutang pihak ketiga diperkirakan masih terbawa ke tahun anggaran 2026, namun dipastikan tidak melebihi Rp20 miliar.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyampaikan bahwa total Dana Bagi Hasil tahun 2025 mencapai Rp195 miliar dan akan dibagikan kepada 10 kabupaten/kota.

“Rp10 miliar sudah ditransfer, sisanya Rp8 miliar akan ditransfer minggu ini. Selain itu, akan ada tambahan Rp10 miliar pada Desember untuk jatah tahun 2026,” ujar Sherly dalam rapat koordinasi dan evaluasi kepala daerah se-Maluku Utara di Sahid Bela Hotel, Rabu, 17 Desember 2025 lalu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup