Pemkot Ternate Siapkan Skema Kerja Fleksibel bagi ASN, Berlaku Mulai Pekan Depan
Senjakota- Pemerintah Kota Ternate menyiapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Ternate yang saat ini masih menunggu persetujuan akhir sebelum diberlakukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.
“Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkot Ternate menetapkan kebijakan kerja fleksibel dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas ASN,” ujar Samin, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menjelaskan, skema kerja fleksibel ini terdiri atas tiga pola, yakni bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), dan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA). Draf kebijakan tersebut telah rampung dan tinggal menunggu penetapan resmi dari Wali Kota.
Dalam rancangan tersebut, Samin mengungkapkan pelaksanaan kerja dibagi dalam tiga tahapan. Pada Senin dan Jumat, seluruh ASN bekerja dari kantor. Selanjutnya pada Selasa dan Rabu, pelaksanaan kerja dilakukan secara kombinasi, sebagian ASN bekerja dari kantor dan sebagian dari rumah.
“Sementara pada Kamis, pelaksanaan kerja dilakukan penuh dari rumah, dengan pengaturan giliran (shift) oleh pimpinan perangkat daerah,” ungkapnya.
Namun demikian, Samin menegaskan bahwa kebijakan kerja di luar kantor tidak berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“OPD tersebut meliputi sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, persampahan, serta pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk kelurahan dan kecamatan,” imbuhnya.
Selain itu, Samin bilang OPD yang menangani ketertiban dan keamanan umum, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, pemadam kebakaran, dan penanggulangan bencana, juga tetap wajib bekerja secara langsung di kantor. Hal serupa berlaku bagi OPD yang bergerak di bidang perizinan, pengelolaan pendapatan daerah, serta sentra-sentra ekonomi aktif.
“Kami berharap pelaksanaan kerja dari rumah ini dapat berjalan dengan baik. Karena itu, kami meminta masing-masing OPD mengawasi pelaksanaannya secara detail,” kata Samin.
Terkait mekanisme kehadiran, Samin menyebutkan sistem absensi akan diatur oleh BKPSDM. ASN yang bekerja di kantor akan melakukan absensi di kantor, sedangkan ASN yang bekerja dari rumah akan melakukan absensi di titik domisili masing-masing.
“Pelaksanaan apel juga dilakukan secara daring dan dilaporkan setiap hari kepada Wali Kota melalui BKPSDM,” tuturnya.
Adapun penilaian kinerja, kata Samin tetap mengacu pada sistem penilaian yang berlaku di BKPSDM, baik melalui aplikasi kinerja internal Pemkot Ternate maupun sistem elektronik kinerja (e-kinerja) BKPSDM.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing OPD. Pemerintah Kota Ternate juga akan melakukan evaluasi satu bulan setelah surat edaran diterbitkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah efisiensi, baik dalam penggunaan air, listrik, internet, dan sumber daya lainnya. Di tengah kebijakan pemotongan TKD, kami berharap sistem kerja fleksibel ini dapat membantu pemerintah daerah. Namun, efektivitasnya akan kami evaluasi setelah satu bulan pelaksanaan,” ujar Samin.
Kebijakan kerja fleksibel bagi ASN Pemkot Ternate direncanakan mulai berlaku pada Senin pekan depan.




Tinggalkan Balasan