Kasus Anak Meningkat, Pemkot Ternate Berlakukan Jam Malam di Bawah Usia 21 Tahun
Senjakota- Pemerintah Kota (Pemkota) Ternate, Maluku Utara, mengambil langkah tegas untuk merespons meningkatnya kasus yang melibatkan anak dan remaja.
Berbagai persoalan tersebut mulai dari pembuangan bayi yang dipicu pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga beragam bentuk kekerasan.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Ternate resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi warga berusia di bawah 21 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Aturan ini menyasar dua kelompok usia, yakni anak—yang didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan—serta remaja berusia 18 hingga 21 tahun.
Pemkot Ternate menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, sekaligus mencegah mereka dari paparan kekerasan seksual, minuman keras, serta zat adiktif lainnya.
Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT. Selama rentang waktu tersebut, anak dan remaja dilarang beraktivitas di sejumlah lokasi yang dinilai berisiko memicu kenakalan, seperti warung kopi, warung internet (warnet), penyedia layanan gim daring, hingga berkumpul di jalanan tanpa pengawasan orang tua.
Larangan juga mencakup aktivitas berkumpul di tempat umum tanpa pendampingan, serta keterlibatan dalam komunitas berisiko, seperti kelompok punk, gangster, dan balap liar.
Meski demikian, Pemkot Ternate memberikan sejumlah pengecualian. Jam malam tidak berlaku bagi anak dan remaja yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan, serta kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Pengecualian juga diberikan bagi mereka yang beraktivitas dengan pendampingan langsung orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat medis maupun bencana.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menegaskan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif bagi pelanggar. Anak dan remaja yang kedapatan melanggar akan mendapatkan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta layanan perlindungan anak yang disediakan pemerintah kota.
Namun, untuk kasus tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Pemkot Ternate akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Ternate.
Pemerintah juga meminta seluruh pemangku kepentingan untuk aktif melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala, guna memastikan kebijakan jam malam ini efektif menekan angka kriminalitas dan kekerasan terhadap anak di Kota Ternate.




Tinggalkan Balasan