Positif Gunakan Sabu, Dua Polisi di Maluku Utara Dipecat

Ilustrasi oknum polisi terlibat kasus narkoba. Foto: Istimewa

Senjakota- Dua anggota Polri di Maluku Utara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya tak hanya positif mengonsumsi, tetapi juga dikategorikan sebagai pengedar.

Mereka adalah Aipda B alias Bambang, personel Polres Halmahera Utara, dan Bripka F alias Fega dari Yanma Polda Maluku Utara. Pemecatan dijatuhkan setelah keduanya menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga berinisial P alias Petrick oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara. Dari tangan Petrick, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,21 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan dua anggota tersebut.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Istanto Bram membenarkan sanksi tersebut. Ia menegaskan, sidang etik telah digelar dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sidang terhadap keduanya sudah dilaksanakan dan putusannya PTDH,” kata Wahyu, Rabu 11 Februari 2026.

Selain proses etik, hasil tes urine yang dilakukan di BNN Perwakilan Maluku Utara menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika. Dalam perkara ini, keduanya juga dikategorikan sebagai pengedar.

Wahyu menyebut, keputusan tegas itu merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam menjaga marwah dan integritas institusi, sekaligus pesan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba, termasuk di internal kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup