AJI Ternate Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis saat Laga Malut United vs PSM di Stadion GKR

Ilham Senja senjakota.com
Sejumlah wartawan saat di usir keluar dari Stadion Gelora Kie Raha oleh Stewart. Foto: Istimewa

Senjakota- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu 7 Maret 2026 malam.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang mencederai kebebasan pers.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI, insiden terjadi sekitar pukul 23.05 WIT setelah pertandingan berakhir.

Peristiwa bermula ketika Irwan Djailan, wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, sedang merekam aktivitas perangkat pertandingan yang berjalan menuju ruang ganti. Saat itu, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri dan mempersoalkan aktivitas perekaman tersebut.

Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dengan memaksa wartawan menghapus rekaman video, memprovokasi suporter di sekitar lokasi, serta meminta steward stadion mengusir jurnalis dari area tribun.

Padahal, para wartawan yang meliput pertandingan tersebut telah dilengkapi kartu identitas resmi peliputan Super League.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 8 Maret 2026, AJI Ternate menegaskan bahwa setiap bentuk tekanan terhadap jurnalis untuk menghapus materi liputan merupakan pelanggaran hukum.

“Kebebasan pers adalah bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Yunita dalam keterangan tertulis yang turut ditandatangani Ketua Bidang Advokasi AJI Ternate, Nurkholis Lamaau.

AJI Ternate menyampaikan tiga tuntutan atas insiden tersebut.

Pertama, mendesak manajemen Malut United memberikan klarifikasi terbuka sekaligus menindak tegas oknum yang diduga terlibat.

Kedua, meminta penyelenggara liga dan pengelola Stadion Gelora Kie Raha menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Ketiga, mendorong aparat penegak hukum memantau peristiwa tersebut karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait kebebasan pers.

AJI Ternate juga mengingatkan, sesuai Undang-Undang Pers, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup