Pansus RTRW DPRD Ternate Bahas Perlindungan Kampung Tua hingga Cagar Budaya Bawah Laut

Ilham Senja senjakota.com
Ketua Pansus Revisi RTRW DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin. Foto: Istimewa

Senjakota- Pansus Revisi RTRW DPRD Kota Ternate menargetkan pembahasan tingkat I rampung sebelum akhir Mei 2026, seiring masa tugas pansus yang segera berakhir dan berdekatan dengan libur Idul Adha.

Ketua Pansus Revisi RTRW DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menuntaskan pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Karena masa tugas pansus akan berakhir di akhir bulan, dan bertepatan dengan libur Idul Adha, kami berupaya menyelesaikan pembicaraan tingkat satu sebelum itu. Kemungkinan paling lambat tanggal 20 Mei atau setelahnya sebelum libur,” kata Junaidi.

Dalam rapat terakhir, pansus juga menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, mulai dari Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku Utara, Masyarakat Sejarawan Indonesia cabang Maluku Utara, hingga pemerhati sejarah dan budaya.

Sejumlah isu strategis mengemuka, terutama terkait perlindungan kawasan cagar budaya dan identitas sejarah Kota Ternate.

Salah satu yang disorot adalah pentingnya menjaga keberadaan kampung-kampung tua yang dinilai memiliki nilai historis tinggi namun belum mendapat perhatian optimal dalam kebijakan tata ruang.

“Ada usulan agar kawasan yang diklasifikasikan sebagai kampung tua menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai identitas sejarah kota hilang seperti yang terjadi pada Pasar Gamalama lama,” ujarnya.

Menurut Junaidi, hilangnya identitas bangunan lama seperti Pasar Gamalama menjadi pelajaran penting agar kawasan lain yang masih mempertahankan nilai sejarah tetap dilindungi.

Selain itu, pansus juga menyoroti sejumlah situs cagar budaya yang kini terancam oleh aktivitas ekonomi, seperti kawasan Air Sentosa di sekitar Kedaton Kesultanan Ternate.

“Kawasan itu sekarang sudah padat aktivitas perdagangan, padahal itu bagian dari situs cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan,” kata Junaidi.

Tak hanya di darat, isu cagar budaya bawah laut juga menjadi perhatian dalam pembahasan RTRW. Pansus menilai regulasi terkait hal ini masih belum jelas, terutama terkait kewenangan dan mekanisme pengaturannya.

“RTRW memang sudah menetapkan kawasan cagar budaya, tapi bagaimana dengan potensi sejarah bawah laut? Ini belum terlihat diakomodasi secara maksimal oleh pemerintah,” jelas Junaidi.

Ia menambahkan, potensi sejarah bawah laut bisa menjadi bagian dari pengembangan wisata bahari yang selama ini didorong sebagai sektor unggulan daerah.

Selain itu, pansus juga menerima masukan terkait pengembangan warisan budaya tak benda (WBTB) di Ternate yang dinilai masih minim dibanding daerah lain.

“Ternate baru punya dua WBTB, sementara daerah lain seperti Kepulauan Sula sudah jauh lebih banyak. Padahal kita punya tradisi lisan dan budaya yang sangat kaya,” katanya.

Masukan lain yang mencuat adalah gagasan menjadikan Ternate sebagai “kota benteng” dengan mengoptimalkan potensi sejarah benteng-benteng peninggalan kolonial sebagai identitas global sekaligus sumber pendapatan daerah.

“Kita punya banyak benteng bersejarah, kenapa tidak didorong menjadi identitas yang mendunia? Jangan hanya jadi saksi bisu tanpa kontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Seluruh masukan tersebut, kata Junaidi, akan ditindaklanjuti dalam pembahasan tingkat I bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan dalam regulasi RTRW.

“Ini menjadi catatan penting bagi pansus untuk memastikan RTRW tidak hanya mengatur ruang, tetapi juga menjaga identitas sejarah dan budaya Kota Ternate,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup