Sidang Korupsi BMHP Sula, Kuasa Hukum Sebut Lasidi Leko Tak Terbukti Terima Aliran Dana

Ilham Senja senjakota.com
Kuasa hukum Lasidi Leko, Agung Ilyas. Foto: Istimewa

Senjakota- Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula kian mengerucut.

Dalam babak pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, nama Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, disebut tidak terbukti menerima aliran dana maupun menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Kuasa hukum Lasidi, Agung Ilyas, mengatakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sejauh ini justru menguatkan posisi kliennya. Ia menegaskan, tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepada Lasidi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berdasarkan fakta-fakta objektif di persidangan, tuduhan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kini telah diadopsi sebagai delik tindak pidana korupsi baru dalam Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sama sekali tidak terbukti,” ujar Agung dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Agung, seluruh saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak pernah menyebut adanya aliran dana kepada Lasidi. Tidak ada satu pun keterangan yang menguatkan dugaan penerimaan uang proyek oleh kliennya.

Ia juga menegaskan, posisi Lasidi sebagai anggota DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan di bidang kesehatan. Dalam kapasitas tersebut, Lasidi tidak memiliki kewenangan teknis untuk menentukan pemenang proyek, mengatur anggaran, ataupun mengintervensi pengadaan BMHP.

Selain itu, kata Agung, jaksa tidak mampu menghadirkan bukti administrasi yang menunjukkan adanya penyimpangan. Baik berupa dokumen keuangan, bukti transfer, maupun keputusan administratif yang mengarah pada tindakan memperkaya diri sendiri.

“Klien kami tidak pernah menerima keuntungan materiil apa pun dan tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang spekulatif,” tegasnya.

Perkara ini sendiri akan kembali disidangkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim kuasa hukum menyatakan siap menguji keterangan ahli tersebut, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Lasidi Leko menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga selesai. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan sekaligus keadilan atas perkara yang menjeratnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup