Resolusi Jihad Bukan Pajangan Sejarah: Tanah Air Kita Masih Dijajah

Pengurus PB PMII Biro Lingkungan Hidup, Andreyan Drakel.

Oleh : Andreyan Drakel

“Man laisa lahu ardli, laisa lahu tarikh.

Wa man laisa lahu tarikh, laisa lahu dzakirah.

Siapa yang tidak ada tanah (air), maka tidak ada sejarah. Tidak ada sejarah, maka tidak ada peradaban.”

Suatu malam di tanggal 21 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari menyampaikan amanat berupa pokok-pokok kaidah tentang kewajiban umat Islam, pria maupun wanita dalam mempertahankan tanah air dan bangsanya. Resolusi ini adalah respon dari kedatangan Tentara Inggris pimpinan Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby, yang menjadi buah dari Agresi Militer Belanda II.

Amanat tersebut lalu diteruskan di dalam rapat pleno internal PB NU yang dimulai pada tanggal 22 Oktober 1945. Dari sini, lahirlah sebuah keputusan mengenai Jihad fi Sabilillah untuk berjuang membela tanah air dan bangsa yang diserukan kepada umat Islam. Di saat yang bersamaan, seruan ini juga dialamatkan ke pada pemerintah Republik Indonesia kala itu.

Hak atas tanah dan air sebenarnya sudah lama menjadi idiom yang diwacanakan di kalangan pesantren, maka bisa dibilang resolusi jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy’ari adalah bentuk nyata dari perwujudan “Hubbul Wathon Minal Iman” (Cinta Tanah Air adalah bagian dari Iman). Oleh karena itu, membela tanah air dari penjajah adalah kewajiban suci yang harus diperjuangkan dengan seluruh daya upaya.

Namun seiring waktu berjalan, resolusi jihad dari kalangan NU mulai kehilangan arti. Kebanyakan orang menganggap karena penjajahan telah lenyap seutuhnya. Padahal dalam kacamata pos-kolonial, negara-negara bekas jajahan sejatinya masih mewarisi sisa-sisa kolonialisme yang terus bertahan bahkan setelah periode penjajahan selesai.

Kalau dulu yang dilawan adalah penjajah dalam bentuk yang klasik, sekarang umat Islam dan masyarakat Indonesia pada umumnya dihadapkan dengan penjajahan yang lebih terselubung dan hegemonik. Bukan lagi yang bermata biru, kulit putih atau berambut pirang. Penjajahan sekarang menyusup diam-diam dan menindas secara struktural.

Menurut Putu Hendra Mas Martayana, dalam tulisannya yang berjudul pos-kolonialitas di Negara Dunia Ketiga, ia menjelaskan bahwa melalui konstruksi wacana, kolonialisme ingin terus mempertahankan dominasinya secara sah dan representatif walaupun negara jajahannya telah resmi merdeka. Kondisi seperti ini menyebabkan bangsa yang telah merdeka menjadi ambivalensi, membenci karena kolonialisme dianggap sumber depersonalisasi dan demoralisasi, mencintai karena negara kolonialis adalah inspirasi dunia moderen.

Pada kemunculannya, pos-kolonial selalu menaruh rasa curiga terhadap negara pasca-kolonial yang terus bergerak ke arah sentralistis dan militeristik. Tokoh seperti Frantz Fanon melihat bahwa setelah merdeka, elit nasional kadang hanya “menggantikan posisi penjajah”, tetapi pola kekuasaan dan eksploitasi tetap berjalan.

Faktanya sekarang, Indonesia memang masih mempertahankan pola lama yang identik dengan kolonialisme dulu, ini bisa ditinjau dari upaya negara yang tetap mengejar pertumbuhan ekonomi besar-besaran, tambang dibuka di mana-mana, hutan ditebang, laut dieksploitasi, sementara masyarakat lokal sering berada di posisi yang paling lemah.

Lihat saja Papua, Maluku, atau Kalimantan. Daerah-daerah kaya sumber daya, tetapi banyak masyarakatnya justru hidup dengan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang terbatas. Dalam pembacaan pos-kolonial, ini mirip dengan ciri kolonial lama: pusat menikmati hasil, sedangkan pinggiran menanggung beban ekologis dan sosial.

Di tengah menguatnya konflik agraria yang dihadapi masyarakat di hampir sebagian besar daerah di Indonesia, sudah saatnya kader muda NU kembali mengaktualisasi makna resolusi jihad yang pernah digagas oleh KH. Hasyim Asy’ari, bukan untuk bernostalgia, melainkan agar tidak terjebak dalam kubangan romantisme sejarah masa lalu dan menutup mata pada realitas yang terus berubah dan semakin kompleks.

Resolusi Jihad tidak boleh hanya menjadi pajangan sejarah, seharusnya dipergunakan sebagai kompas gerakan dalam membela orang-orang yang tertindas, termasuk di dalamnya adalah masyarakat yang kehilangan tanah airnya. Dari sejarah, kita bertanya: kalau dulu Resolusi Jihad adalah panggilan mempertahankan tanah dan air dari penjajah, lantas hari ini bentuk penjajah seperti apa yang harus kita lawan?

Jawabannya ada di depan mata kita, yaitu aktor di balik perampasan tanah, penggusuran, deforestasi, pencemaran laut dan sungai, dan kriminalisasi masyarakat adat. Apa bedanya penguasaan tanah untuk program tanam paksa di zaman Belanda, dengan tanah yang di kapling oleh pemerintah Indonesia untuk Sawit, tambang dan PSN? Rasanya sama saja, karena musuhnya mungkin berganti baju, tapi niatnya masih tetap sama: merampas!

Kalau wajah musu sudah terpampang jelas, maka kebodohan terbesar adalah melawan dengan mata tertutup. Resolusi Jihad 1945 memberi fatwa perang karena targetnya jelas, yaitu tentara sekutu, maka Resolusi Jihad di zaman sekarang juga harus memiliki startegi perang yang jelas, bukan lagi mengunakan bambu runcing, akan tetapi melalui 4 hal yang bisa saya tawarkan:

Yang pertama, Jihad data. Anak mudah NU harus jadi yang paling paham peta konflik agraria di daerahnya, sebab tidak mungkin melakukan perlawanan dengan tangan hampa, artinya data adalah pegangan yang bisa diandalkan sebagai senjata, semisal nama perusahaan, HGU, dan korbannya siapa.

Yang kedua, Jihad advokasi. Hukum adalah medan jihad baru, tidak cukup hanya menjadi orator di mimbar, kita butuh pengacara rakyat.

Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) harus di amplifikasi agar anak mudah NU yang berada di seluruh Indonesia, terutama di daerah rawan konflik memiliki legal standing untuk mendampingi masyarakat adat maupun petani yang menjadi korban.

Yang ketiga, Jihad narasi. Seperti yang sempat saya singgung di atas, kolonialisme sejatinya mempertahankan pengaruhnya dengan mengonstruksi wacana, karena itu kita perlu melawan “wacana kolonial” ini dengan menulis, melakukan riset, memanfaatkan media sosial, membuat filem dokumenter, dan semua alat yang bisa kita jangkau untuk membangun kontra narasi.

Yang keempat atau yang terkahir, Jihad internal. Ketiga poin di atas akan berhasil jika NU, termasuk di dalamnya adalah PMII dapat bersih dari “kolonialisme internal”. Jangan sampai pengurus sendiri jadi makelar tanah, backing tambang, atau secara senyap diam-diam menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Jihad yang terakhir ini adalah cara kita mengintrospeksi diri sebelum bertindak.

Inisiatif untuk mentransformasi gerakan dalam tubuh anak mudah NU bukan sesuatu yang baru, hal ini selalu berdialektika sesuai kondisi zaman. Setelah Resolusi Jihad, kalangan pesantren masi terus berjuang melawan perampasan tanah, apalagi di zaman Orde Baru, kalangan pesantren menganggap penataan ulang sumber-sumber agraria yang berkeadilan tidak berjalan serius, malahan eskalasi konflik agraria semakin menghawatirkan.

Pada tahun 1994 Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengadakan halaqah (sarasehan) untuk merespon konflik-konflik agraria antara rakyat dan penguasa atau antara rakyat dengan pengusaha. Singkat cerita, dalam kegiatan ini hadir tulisan KH Tolchah Hasan tentang Fiqih Pertanahan dan tulisan KH Cholil Bisri tentang kyai dan kemelut pertanahan.

Forum tersebut menjadi saksi kehadiran para kyai dan pengasuh pondok pesantren dalam proses penyelesaian masalah-masalah kongrit yang dihadapi masyarakat Indonesia. Sayangnya, konflik-konflik agraria ini belum terselesaikan sampai sekarang. Masalahnya terdapat pada political will pemerintah yang masih sangat dipengaruhi oleh struktur sosial yang lahir dari struktur agraria bentukan kolonial.

*Penulis merupakan Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Biro Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup