Balita 4 Tahun Jadi Korban, Paman di Jailolo Ditahan Polisi dalam Kasus Kekerasan Seksual

Ilham Senja senjakota.com
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Istimewa

Senjakota- Seorang balita berusia 4 tahun di Halmahera Barat, Maluku Utara diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh paman kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian vital sejak Oktober 2025 dan diperkuat hasil pemeriksaan medis.

Polres Halmahera Barat kemudian menetapkan dan menahan tersangka berinisial RMD alias EL (35), Selasa, 24 Maret 2026.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2026/SPKT tertanggal 3 Februari 2026.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, menegaskan penanganan kasus ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi perempuan dan anak.

“Kami memastikan tidak ada tempat aman bagi predator anak di wilayah hukum kami. Kehadiran Polri adalah representasi negara yang tidak akan membiarkan keadilan bagi balita ini terabaikan,” kata Teguh, Minggu, 29 Maret 2026.

Terkait jeda waktu 49 hari sejak laporan hingga penahanan, Teguh menjelaskan hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

“Kami tidak mengejar pengakuan. Penyidik membangun konstruksi perkara berbasis sains, termasuk visum psikiatrikum serta analisis forensik digital untuk mengungkap fakta secara utuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan akuntabel dengan bertumpu pada bukti ilmiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf (b) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman sepertiga karena pelaku merupakan keluarga dekat korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022).

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian damai dalam perkara ini.

“Tidak ada restoratif justice. Berdasarkan UU TPKS, kasus kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses hingga pengadilan. Keadilan bagi korban adalah harga mati,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup