Resmi Ditetapkan Tersangka, Korban Minta Wali Kota Ternate Nonaktifkan Oknum ASN Dinsos
Senjakota- Seorang perempuan berinisial DFM (25) melalui tim kuasa hukum Law Office LH & Rekan resmi melayangkan permohonan pemberhentian sementara terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Wali Kota Ternate.
Permohonan itu terkait dugaan kasus penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Kuasa hukum korban, Lukman Harun dan Julfandi Gani menyampaikan permohonan itu pada Senin, 30 Maret 2026 dan telah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate.
Adapun terlapor berinisial D diketahui menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Sosial Kota Ternate. Ia sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Ternate dengan nomor laporan LP/B/02/I/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Res.Ternate/Polda Malut tertanggal 3 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap berikutnya dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate pada 30 Januari 2026. Bahkan, melalui surat tertanggal 9 Januari 2026, penyidik Polres Ternate telah menetapkan D sebagai tersangka.
Dalam surat permohonan bernomor XI/LH/III/2026, kuasa hukum mengungkapkan dugaan kekerasan yang dialami korban terjadi secara berulang, mulai dari dalam mobil hingga di rumah korban.
Lukman Harun menyebut tindakan terlapor tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga berdampak serius secara psikologis bagi korban dan keluarganya.
“Teradu diduga melakukan kekerasan secara berulang, bahkan hingga menendang wajah korban di hadapan ibu kandungnya. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” ujar Lukman.
Ia juga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang aparatur sipil negara, terlebih dengan jabatan sebagai pejabat publik.
“Seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan. Namun dalam kasus ini, justru menunjukkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai integritas dan etika ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Julfandi Gani menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada terlapor seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan administratif.
“Tindakan ini adalah pelanggaran nyata terhadap integritas dan martabat ASN. Apalagi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan,” kata Julfandi.
Pihaknya mendesak Pemkot agar memberhentikan sementara terlapor sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya demi kelancaran proses pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek perlindungan terhadap korban. Menurut mereka, keberadaan terlapor yang masih aktif menjabat berpotensi menimbulkan tekanan psikologis di lingkungan kerja.
“Kami khawatir korban mengalami intimidasi atau tekanan. Karena itu, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan membawa laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta sebagai langkah lanjutan.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Wali Kota Ternate, yakni pemberhentian sementara terlapor dari jabatan kepala bidang, pemeriksaan etik oleh Inspektorat Kota Ternate yang berujung pada sanksi disiplin berat, serta jaminan perlindungan terhadap korban dari segala bentuk diskriminasi.
“Kami meminta Wali Kota Ternate segera mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pemerintahan dan memastikan lingkungan kerja tetap kondusif,” tutup Julfandi.




Tinggalkan Balasan