Dugaan Penganiayaan oleh Seorang Kabid Dinsos Ternate Mandek , Kuasa Hukum Korban Surati Kejari

Ilham Senja senjakota.com
Tim penasihat hukum dari Law Office LH & Rekan saat melayangkan surat permohonan informasi dan kepastian hukum ke Kejari Ternate. Foto: Istimewa

Senjakota- Tim penasihat hukum dari Law Office LH & Rekan, Lukman Harun dan Julfandi Gani  secara resmi melayangkan surat permohonan informasi dan kepastian hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Maret 2026.

Surat tersebut diajukan untuk mempertanyakan status berkas perkara tahap I kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial Dhonny.

Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/02/I/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Res Ternate/Polda Malut dengan pelapor sekaligus korban berinisial D.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Ternate.

Namun, hingga kini, pihak korban mengaku belum menerima kejelasan terkait status hukum berkas tersebut.

“Sudah kurang lebih 45 hari kalender sejak pelimpahan dilakukan, namun klien kami belum mendapatkan informasi apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih ada petunjuk (P-18/P-19) yang harus dipenuhi penyidik,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Lukman bilang, lamanya ketidakpastian ini melampaui batas kewajaran. Mereka merujuk pada semangat pembaruan KUHAP nasional, di mana penuntut umum seharusnya memberikan sikap paling lama 14 hari setelah menerima berkas perkara.

“Ketidakpastian status perkara dalam waktu yang lama ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegas Lukman.

Selain itu, Ia menilai kondisi ini berpotensi merugikan korban, karena tersangka disebut masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan kerjanya tanpa adanya kepastian hukum.

Menurutnya, situasi tersebut dapat menghambat terciptanya rasa aman bagi korban, terlebih perkara ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan.

“Melalui surat bernomor VII/LH-REKAN/III/2026, pihaknya berharap Kejari Ternate, khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, agar segera memberikan klarifikasi tertulis guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup