Polisi Periksa 2 Saksi atas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Ternate

Polres Ternate. Foto: Istimewa

Senjakota- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ternate mulai mengusut dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial AA (19) di Kota Ternate, Maluku Utara.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi serta korban pada Kamis, 16 April 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk mengungkap kronologi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, perkembangan kasus masih akan bergantung pada kekuatan bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Iya, tadi ada dua saksi dan satu korban telah dimintai keterangan oleh penyidik. Nanti kita lihat ke depan, kalau memang terbukti kuat, maka ini harus naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pemerkosaan ini disebut melibatkan seorang pria berinisial RB, yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di salah satu organisasi besar di Maluku Utara dan aktif di sejumlah organisasi.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, menilai pemeriksaan saksi menjadi bagian krusial dalam mengungkap peristiwa yang dialami kliennya.

“Pemeriksaan saksi ini sangat krusial untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan bukti-bukti yang sudah ada,” kata Yulia.

Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk mendukung proses hukum. Yulia mendorong agar penyidik dapat menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, termasuk pendampingan psikologis guna memulihkan trauma.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik di Ternate. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup