FGD Revisi RTRW Ternate Soroti Inkonsistensi Tata Ruang hingga Ancaman Bencana

FGD revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate. Foto: Istimewa

Senjakota- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama terkait inkonsistensi pemanfaatan ruang dan lemahnya pengendalian pembangunan.

Rizal mengatakan, berbagai persoalan tata ruang di Ternate saat ini mencerminkan kompleksitas isu yang juga terjadi secara nasional. Mulai dari alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan tertentu yang memengaruhi kebijakan tata ruang.

“Berbagai persoalan seperti banjir, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, hingga penyalahgunaan ruang, itu muncul karena tidak adanya konsistensi dalam pemanfaatan ruang,” kata Rizal dalam forum FGD yang berlangsung di room Muara Mall, Kelurahan Gamalama, Sabtu, 18 April 2026.

Ia menegaskan, FGD ini diharapkan mampu memperkaya substansi revisi RTRW, terutama dalam merumuskan arah pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun ke depan agar lebih terarah dan berkelanjutan.

Selain itu, Rizal juga menyoroti meningkatnya pembangunan di kawasan perbukitan dan pesisir yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di masa mendatang.

Ia mengingatkan agar ruang terbuka hijau alami tetap dilindungi dan tidak dikorbankan demi kepentingan pembangunan jangka pendek.

“Pemanfaatan ruang tetap bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan keseimbangan lingkungan. Jangan sampai pembangunan hari ini justru menimbulkan bencana di masa depan,” ujarnya.

Dalam aspek mitigasi bencana, Rizal menyinggung kondisi Pulau Batang Dua yang memiliki kerentanan terhadap gempa bumi. Ia menilai perlu adanya perhatian khusus, termasuk edukasi masyarakat hingga kemungkinan kebijakan relokasi di masa depan.

“Mitigasi harus diperkuat. Kita tidak bisa hanya menunggu, tapi harus menyiapkan langkah antisipasi sejak sekarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa revisi RTRW juga penting untuk memberikan kepastian investasi di daerah. Dengan adanya kejelasan zonasi, para investor dapat lebih terarah dalam mengembangkan usaha tanpa melanggar ketentuan tata ruang.

Secara umum, Ia bilang revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, perubahan regulasi, serta kebutuhan ruang yang terus berkembang. Peninjauan berkala setiap lima tahun juga menjadi bagian dari upaya menjaga relevansi perencanaan pembangunan.

FGD ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan revisi RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Kota Ternate berharap, seluruh masukan dari pemangku kepentingan dapat memperkuat kebijakan tersebut.

Ke depan, RTRW yang baru diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Ternate dengan visi sebagai kota rempah dunia yang adil, mandiri, dan berkelanjutan berbasis sektor perdagangan, jasa, pariwisata, perkebunan, dan perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup