Sartini Hanafi Pastikan Usulan RTH Kawasan Sumber Air Sangaji Dibahas di Pansus RTRW
Senjakota- Warga Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, mengusulkan agar kawasan Ake Gaale yang menjadi penyangga sumber air segera ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Ternate.
Usulan tersebut disampaikan dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Ternate, Sartini Hanafi, yang digelar di Aula Pemuda, Kelurahan Sangaji, Rabu, 13 Mei 2026.
Salah satu warga, Arwan M Arif, mengatakan kawasan Ake Gaale hingga kini belum memiliki status yang jelas sebagai RTH. Padahal, area tersebut dinilai memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air sekaligus penyangga sumber air bagi masyarakat sekitar.
“Selama ini belum pernah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau oleh pemerintah kota. Padahal ini bukan hanya kawasan biasa, tapi juga daerah penyangga sumber air,” kata Arwan.
Ia bilang, penetapan status RTH penting agar kawasan tersebut mendapat perhatian dari sisi penganggaran dan pengelolaan. Dengan status yang jelas, potensi kawasan juga dapat dikembangkan, termasuk sebagai lokasi wisata air.
Arwan mengungkapkan, sejumlah infrastruktur dasar di kawasan itu sebenarnya telah dibangun oleh pihak balai prasarana wilayah. Namun, pengembangan lanjutan masih terkendala karena status kawasan yang belum ditetapkan.
“Kalau sudah ditetapkan, pengelolaan bisa lebih maksimal. Potensi wisata air, galeri, dan lainnya bisa dikembangkan. Sekarang ini belum kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa langkah konkret dari pemerintah, kawasan tersebut berisiko mengalami kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada menurunnya kualitas sumber air.
“Kalau tidak segera diambil alih dan dilindungi, saya khawatir kawasan ini akan rusak. Kita tidak ingin kejadian yang dulu terulang kembali,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Ternate, Sartini Hanafi, memastikan usulan terkait penetapan RTH akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sartini mengatakan, pembahasan RTRW saat ini masih berlangsung dan bahkan diperpanjang selama satu bulan untuk pendalaman materi.
“Kebetulan saya juga anggota sekaligus Wakil Ketua Pansus RTRW. Pembahasannya memang belum selesai karena ada penambahan waktu satu bulan, dan usulan RTH ini sudah saya masukkan untuk dibahas,” ungkap Sartini.
Ia menjelaskan, isu RTH sebelumnya juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, pembahasan saat itu belum maksimal karena tidak semua pihak yang diundang dapat hadir.
“Waktu RDP itu sebenarnya sudah ada undangan untuk warga, tapi tidak semuanya hadir. Yang datang saat itu dari Kelurahan Ngade, dan pembahasannya masih umum,” ujarnya.
Sartini menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pembahasan secara khusus setelah masa reses DPRD berakhir, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan warga.
“Nanti setelah masa reses, kita akan jadwalkan RDP khusus. Kita undang semua pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi,” katanya.
Ia berharap pembahasan di tingkat pansus dapat menghasilkan keputusan yang menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan lingkungan serta penataan ruang kota. (*)


Tinggalkan Balasan