Dari Dakwaan Korupsi ke Program MBG, Nama Abdul Hamid Payapo Kembali Disorot

Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, S.H., M.H., CML., CPCLE. Foto: Samsul/cermat

Senjakota- Praktisi hukum menyoroti dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo alias Mito, dalam Yayasan Abdi Bangun Negeri.

Dugaan itu dinilai berpotensi mengganggu etika jabatan serta merusak kepercayaan publik.

Abdul Hamid Payapo diduga memiliki afiliasi dengan Yayasan Abdi Bangun Negeri yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Ternate.

Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani, mengatakan dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius, baik dari sisi hukum maupun etika pemerintahan.

Menurut dia, jabatan Kepala BPJN Maluku Utara bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara.

“Karena itu, aspek integritas pejabat yang menduduki posisi tersebut harus menjadi perhatian utama,” ujar Tabrani, Jumat 29 Mei 2026.

Tabrani menegaskan, figur yang namanya pernah disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek pemerintah seharusnya tidak ditempatkan di sekitar program yang mengelola dana publik dalam jumlah besar.

“Program MBG ini menyangkut hak dasar masyarakat dan menggunakan anggaran negara yang besar,” kata dia.

Ia menambahkan, jika benar terdapat temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait afiliasi pejabat aktif dengan yayasan pelaksana program, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh jabatan, hingga praktik rente dalam proyek negara.

Mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), kata dia, pejabat publik wajib menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.

“Persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya putusan pidana, tetapi juga menyangkut etika jabatan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan program negara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahaya normalisasi figur bermasalah dalam lingkar proyek strategis nasional.

“Kalau negara membiarkan hal seperti ini, publik bisa melihat pemberantasan korupsi hanya sebagai slogan, sementara jejaring lama tetap mengelola proyek negara atas nama kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup