BPK Tak Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Ternate
Senjakota- Isu dugaan perjalanan dinas fiktif dan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ternate dibantah melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan yang baru diterima Pemerintah Kota Ternate itu, BPK disebut tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana tuduhan yang selama ini beredar di publik.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar, mengatakan hasil audit tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai narasi yang berkembang, termasuk soal dugaan mark up perjalanan dinas hingga kerugian negara.
“Publik bisa melihat bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan. Tuduhan perjalanan dinas fiktif maupun kerugian negara tidak memiliki dasar,” ujar Afdal dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Menurut dia, selama ini sejumlah tudingan disampaikan tanpa merujuk pada hasil audit lembaga resmi. Bahkan, opini publik disebut sudah terbentuk saat proses pemeriksaan masih berjalan.
Afdal menegaskan, dalam prinsip negara hukum, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, bukan sekadar asumsi atau opini.
Meski demikian, DPRD Ternate tetap menghormati kritik dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian informasi tetap berlandaskan fakta dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tapi ketika tuduhan tidak terbukti, semua pihak harus menghormati fakta hukum. Tidak boleh ada opini yang menyesatkan atau mencemarkan nama baik tanpa dasar,” katanya.
Saat ini, DPRD bersama tim hukum tengah melakukan kajian terhadap berbagai pemberitaan dan pernyataan yang beredar dalam beberapa bulan terakhir. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
Jika ditemukan unsur pidana, DPRD tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak terkait.
DPRD Kota Ternate pun mengajak masyarakat untuk menghormati hasil audit lembaga negara serta menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, objektivitas, dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, bersama 24 pengacara resmi melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025.




Tinggalkan Balasan