Eks Direktur Utama Somasi Perumda Ake Gaale Ternate, Ada Apa?
Senjakota- Eks Pejabat Direktur Utama (Dirut) Muhammad Syafei, melayangkan somasi ke dua kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate.
Langkah ini diambil menyusul belum dipenuhinya tuntutan pembayaran penghargaan masa jabatan yang merupakan haknya.
Melalui kuasa hukumnya, Maharani Caroline mengatakan Syafei sebelumnya telah mengirimkan somasi pertama pada tanggal 20 November 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, manajemen Perumda Ake Gaale tidak memberikan tanggapan.
Kondisi ini, kata Maharani, mendorong Syafei untuk mengirimkan somasi kedua—yang juga merupakan somasi terakhir—pada hari Senin, 1 Desember 2025.
Maharani menilai sikap abai manajemen sebagai bentuk kelalaian dalam memenuhi kewajiban.
“Tuntutan yang kami sampaikan bukanlah hal yang dibuat-buat. Ini adalah hak klien kami, sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya selama hampir tiga tahun menjabat sebagai Penjabat Direktur Utama,” jelas Maharani.
Ia menerangkan bahwa besaran dan kewajiban pembayaran penghargaan masa jabatan telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa antara Pemilik Modal, Direksi, dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Ake Gaale pada tanggal 4 September 2024. Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/KT/2024 tertanggal 23 September 2024.
“Secara normatif, tidak ada alasan bagi Perumda Ake Gaale untuk menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut,” tegas Maharani.
Menurutnya, somasi kedua ini diberikan dengan batas waktu tiga hari kalender terhitung sejak tanggal surat. Apabila kembali tidak direspons, pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata.
“Jika somasi ini diabaikan, kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak klien kami terpenuhi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Maharani menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara damai tanpa harus melalui proses litigasi.
“Kami masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu melangkah ke proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan