Sengketa Eks Pekerja dan PT NHM Masuk Tahap Disnaker, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Upah
Senjakota- Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dengan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) memasuki babak baru. Setelah perundingan bipartit pada 19 Januari 2026 berujung buntu, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya resmi mencatatkan sengketa tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Halmahera Utara pada 25 Februari 2026.
Pencatatan ini dilakukan menyusul tidak adanya kesepakatan terkait pemenuhan hak-hak pekerja pasca pemutusan kontrak yang dilakukan perusahaan per 1 Januari 2026. Selain itu, pekerja juga menyoroti adanya tunggakan gaji sejak 2023 hingga 2025, serta pembayaran tunjangan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum pekerja, Lukman Harun dan Syahrul Yasim menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan, mulai dari pengupahan, jaminan sosial, hingga kompensasi pasca kerja.
Lukman menegaskan bahwa langkah pencatatan sengketa ke Disnaker merupakan tindak lanjut dari deadlock dalam perundingan bipartit.
“Karena tidak ada titik temu dalam perundingan bipartit, kami menempuh jalur pencatatan sengketa ke Disnaker sebagai langkah hukum lanjutan,” ujar Lukman.
Ia juga menyoroti persoalan upah yang dinilai tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
“Klien kami dijanjikan upah saat dirumahkan, namun realisasinya tidak sesuai kesepakatan dan dibayar dengan cara dicicil. Ini jelas merugikan pekerja,” katanya.
Selain itu, Lukman mengkritisi draf Perjanjian Bersama (PB) yang ditawarkan perusahaan kepada pekerja.
“Salah satu klausul menyebutkan seluruh hak dibayarkan dengan cara dicicil selama tiga tahun dan tidak bisa dituntut secara perdata. Ini bertentangan dengan prinsip hukum perjanjian,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan antara citra perusahaan di publik dengan kondisi internal.
“Di ruang publik terlihat baik, tetapi di internal masih ada persoalan serius terkait pemenuhan hak pekerja, terutama upah dan iuran BPJS,” tambah Lukman.
Sementara itu, Syahrul Yasim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam aspek pengupahan dan jaminan sosial.
“Kami menduga kuat ada pelanggaran terhadap aturan pengupahan, karena pembayaran upah dilakukan dengan cara mencicil dan bahkan tertunda hingga bertahun-tahun,” ujar Syahrul.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 jo Undang-Undang Cipta Kerja, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan yang mengatur pembayaran upah setiap tanggal 15 dan adanya denda keterlambatan.
Syahrul juga menyoroti persoalan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada pekerja.
“Akibat iuran yang tidak dibayarkan, klien kami kesulitan mengakses hak BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dipotong dari gaji mereka,” katanya.
Ia turut mengkritik lemahnya peran serikat pekerja dalam mengawal hak-hak buruh di internal perusahaan.
“Serikat pekerja seharusnya hadir sebagai kontrol, tapi yang kami lihat justru belum maksimal dalam memperjuangkan hak-hak karyawan,” ujar Syahrul.
Pihaknya pun meminta Dinas Tenaga Kerja agar menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tegas, mengingat persoalan serupa disebut bukan kali pertama terjadi.
“Kami berharap pemerintah hadir secara tegas dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan persoalan ini,” tutup Syahrul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NHM belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.


Tinggalkan Balasan