Taliabu dalam Bayang Tambang: Limbah Merkuri hingga B3 di Sungai dan Izin yang Cacat
- Temuan laboratorium mengindikasikan kontaminasi zat berbahaya di sungai warga. Operasi PT Adi Daya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah dituding bermasalah, dari limbah hingga perizinan.
Senjakota- Laporan mayarakat adat Talibu tentang pencemaran dua sungai di Pulau Taliabu, Maluku Utara, membuka dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan. Temuan laboratorium menunjukkan indikasi kontaminasi zat berbahaya, sementara izin operasi perusahaan turut dipersoalkan.
Perwakilan masyarakat adat melalui Tuli Lamo Kesultanan Ternate, Irwan Gani menyebut Sungai Fango dan Samada tak lagi layak digunakan. Padahal, kedua sungai itu selama ini menjadi sumber utama air bersih untuk kebutuhan sehari-hari warga.
Temuan itu, kata Irwan diperoleh setelah serangkaian pengecekan lapangan bersama lembaga adat dan tim independen, termasuk pengujian oleh laboratorium Universitas Khairun.
“Hasilnya menunjukkan adanya kandungan bahan kimia seperti merkuri dan zat adiktif lain,” kata Irwan saat ditemui, Ahad, 19 April 2026.
Dampaknya langsung dirasakan warga. Mereka kehilangan akses terhadap air bersih untuk minum, mandi, hingga mencuci. Sejumlah warga kini bergantung pada sumber air alternatif yang terbatas.
Persoalan tak berhenti pada lingkungan. Irwan menuturkan, konflik sosial sejak masuknya perusahaan tambang, terutama PT Adi Daya Tangguh. Aksi protes pada 2017 disebut berujung bentrokan dengan aparat keamanan, menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.
“Ini sudah menyentuh aspek pelanggaran hak asasi manusia,” ujar dia.

Di sektor ekonomi, Ia mengungkapkan kerusakan juga dilaporkan terjadi pada perkebunan warga. Iwan bilang ribuan pohon kakao, kelapa dan cengkeh di enam desa disebut terdampak. Warga menilai kerusakan itu berkaitan dengan aktivitas tambang yang telah berlangsung sekitar 12 tahun.
“Untuk desa yang terdampak saat ini ada 6 yakni, Desa Todoli, Tolong, Natangkuning, Ufung, Padang dan Bringin,” paparnya.
Pengaduan masyarakat kemudian dibawa ke tingkat nasional melalui Sultan Ternate yang juga anggota DPD RI. Pada 1 April 2026, perwakilan warga mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta.
Dalam forum itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan perusahaan yang beroperasi diduga belum mengantongi izin lingkungan lengkap, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Izin yang ada disebut hanya berasal dari pemerintah kabupaten.
Temuan tersebut menurutnya, memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif dalam operasi tambang di wilayah itu. Namun, hingga kini, warga menilai belum ada langkah konkret di lapangan.
Mereka mendesak pemerintah pusat membentuk tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan verifikasi langsung.
Selain itu, transparansi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dipertanyakan. Warga mengklaim tidak pernah menerima bantuan secara langsung, meski perusahaan disebut rutin menyalurkan dana melalui pemerintah daerah.
“Dalam proses advokasi sebelumnya, warga mengaku sempat dijanjikan ganti rugi oleh pihak perusahaan. Namun hingga kini, kompensasi tersebut belum terealisasi. Di sisi lain, aktivitas tambang justru disebut terus meluas,” tuturnya.
Desakan Penghentian Operasi
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mendesak penghentian aktivitas pertambangan PT Adi Daya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Megah Indah(BMI) di Pulau Taliabu. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM pada 1 April 2026.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, membahas pengaduan masyarakat adat Taliabu terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerugian ekonomi akibat aktivitas PT Adi Daya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah.

Dalam kesimpulan rapat, BAP menilai PT ADT dam BMI yang telah beroperasi sekitar 12 tahun belum memiliki kelengkapan izin normatif dari kementerian terkait. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Atas kondisi tersebut, BAP DPD RI mendesak agar aktivitas perusahaan dihentikan,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
Selain persoalan izin, kedua perusahaan juga diindikasikan melanggar ketentuan lingkungan, mulai dari baku mutu air dan udara hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk kualitas badan air di Sungai Fango.
Sebagai tindak lanjut, KLH akan melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, Kementerian ESDM bersama KLH akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi faktual di lokasi.
BAP DPD RI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian pengaduan masyarakat serta mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Untuk diketahui, sampai sejauh ini belum ada keterangan pihak perusahan yakni PT Adi Daya Tangguh dan Bintani Megah Indah belum memberikan keterangan resmi terkait hasil RDPU dan kru media masih berupaya untuk mengkonfirmasi terkait dugaan pencemaran.


Tinggalkan Balasan