Pansus RTRW DPRD Ternate Serap Usulan Kesultanan, Dorong Perlindungan Kawasan Budaya
Senjakota- Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Ternate menyerap sejumlah usulan strategis dari Kesultanan Ternate, mulai dari perlindungan kawasan cagar budaya hingga perubahan nama ruas jalan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan langsung dan diterima oleh Sultan Ternate. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 30 menit sebelum dilanjutkan dengan pembahasan bersama perangkat adat kesultanan.
“Kami diterima langsung oleh Sultan Ternate. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan jajaran kesultanan dan ada sejumlah usulan penting yang kami catat,” ujar Junaidi.
Salah satu poin utama yang disorot adalah perlindungan kawasan cagar budaya dalam dokumen RTRW. Kesultanan meminta agar tata ruang mampu menjamin keberlangsungan dan pelestarian situs-situs bersejarah di Ternate.
“Misalnya di kawasan keraton dan sekitarnya, harus ada pembatasan ketinggian bangunan. Ini sebenarnya sudah pernah diatur, tapi perlu konsistensi dalam implementasinya,” jelasnya.
Selain itu, muncul pula usulan perubahan nama Jalan Pemuda menjadi Jalan Sultan Haji Mudaffar Sjah, khususnya pada ruas dari depan Lapangan Salero hingga kawasan SMP Negeri 2 Ternate.
“Itu usulan yang menarik dan sudah kami komunikasikan. Tinggal melengkapi administrasi, termasuk persetujuan dari pemerintah kota,” katanya.
Tak hanya itu, terdapat pula usulan untuk mengabadikan nama tokoh daerah, seperti mantan wali kota dan wakil wali kota yang telah wafat, menjadi nama jalan di sejumlah ruas di Ternate.
Dalam aspek tata ruang, Kesultanan juga mendorong agar kawasan inti budaya seperti Keraton, Soasio, dan sekitarnya ditetapkan sebagai zona perlindungan ketat. Bahkan, beberapa kampung tua diusulkan menjadi kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi area komersial atau dibangun gedung bertingkat.
“Ada juga usulan revitalisasi kawasan seperti di Dodoku Ali, termasuk penataan ulang pertokoan yang saat ini menutup ruang budaya di Soasio,” ujarnya.
Menurut Junaidi, kearifan lokal juga menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW, termasuk dorongan penggunaan bahasa Ternate dalam konteks tertentu, meski hal itu akan diatur lebih lanjut dalam regulasi lain.
Terkait progres pembahasan, ia menyebut pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan agar RTRW Kota Ternate dapat disahkan dalam waktu dekat.
“Targetnya bulan ini sudah harus disahkan. Karena kalau terlambat, ada risiko ditarik menjadi peraturan menteri, bukan perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD saat ini mempercepat pembahasan agar persetujuan substantif dari kementerian bisa segera diperoleh tanpa menghambat proses legislasi di daerah.
“Kalau sudah disetujui DPRD, nanti tinggal finalisasi setelah persetujuan kementerian keluar,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan