Komisi III Kritik Metode Pengumpulan Pajak PBB yang Dikaitkan dengan Minyak Tanah, Ini Respon Wawali Ternate
Senjakota- Anggota komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menyampaikan kritik terhadap metode pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara.
Kritik tersebut disampaikan saat dilangsungkannya rapat paripurna ke-19 masa sidang ke-III tahun 2025 dan paripurna masa sidang ke-I tahun 2025-2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Amin Subuh dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar.
Dalam penyampaiannya, Nurlaela mengatakan, jika pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan pendataan PBB-P2 yang dikaitkan dengan jatah penerimaan minyak tanah bersubsidi di masyarakat.
“Kami dapat laporan bahwa ada arahan dari kelurahan melalui pesan WhatsApp kepada warga warga melalui RT, yang menginstruksikan pembayaran saat melakukan pengambilan minyak tanah harus bawa struk pembayaran PBB,” ujar Nurlaela, Rabu, 17 September 2025.
Nurlaela menilai, ini mungkin trobosan yang baik menurut Pemkot untuk mengoptimalkan penerimaan PBB dan pendataan. Namun, metode ini sangat berisiko dan berbahaya. Sebab, Minyak tanah merupakan kebutuhan pokok bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ada kekhawatiran penahanan pembelian minyak tanah bagi warga yang belum melunasi PBB, berpotensi memicu resistensi dan masalah sosial,” tuturnya.
Meskipun mengapresiasi upaya optimalisasi PBB dan pendataan, Nurlaela juga menolak keras pendekatan yang digunakan. Ia menyarankan agar Pemkot Ternate merubah pendekatan dengan tidak menjadikan kebutuhan dasar masyarakat sebagai alat penekan.
“Solusinya, petugas kelurahan dapat terjun langsung ke tingkat RT. Pemanfaatan teknologi, seperti sistem pendataan berbasis IT dengan foto yang terhubung ke sistem kelurahan, juga diusulkan, mengingat kemudahan implementasi teknologi saat ini. Kunci keberhasilan terletak pada ketersediaan dan kemauan untuk berinovasi dalam pendataan,” ujarnya.
Merespon kritik tersebut, Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar mengaku jika pihaknya mengarahkan kelurahan untuk melakukan pendataan.
“Ini memang inisiatif dari kami untuk mengoptimalkan PAD melalui PBB, hanya saja instruksi itu sebatas pendataan bukan membatasi penerimaan minyak tanah bersubsidi. Itu tidak benar dan tidak boleh,” kata Nasri.
Nasri bilang, setiap lurah diinstruksikan untuk mendata jumlah rumah di wilayahnya guna memperbarui data potensi, mengingat kemungkinan adanya rumah yang belum terdata, mengalami perubahan misalnya, renovasi, perluasan, atau transaksi jual beli, atau perubahan lainnya.
Nasri menegaskan, bahwa pembayaran PBB tidak boleh dikaitkan dengan akses minyak tanah. Praktik mengondisikan penerimaan minyak tanah dengan bukti pembayaran PBB di beberapa kelurahan dinyatakan tidak diperbolehkan dan sangat sensitif.
“Lurah diinstruksikan untuk menagih PBB secara langsung tanpa menjadikan akses minyak tanah sebagai alat tekanan. Dan data potensi yang dikumpulkan tidak hanya untuk PBB, tetapi juga untuk keperluan lain seperti data potensi retribusi sampah dan data potensi sektor lain seperti restoran dan kafe,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan