Revisi RTRW Kota Ternate, Pemkot dan Kementerian ATR/BPN Teken Berita Acara Verifikasi

Ilham Senja senjakota.com
Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly usai melakukan penandatanganan. Foto: Istimewa

Senjakota- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani berita acara verifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Rizal Marsaoly mengatakan, penandatanganan ini merupakan bagian krusial dalam proses revisi RTRW Kota Ternate.

Yang mana langkah ini, kata Rizal, bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan penataan ruang disusun berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.

“Kami ingin memastikan revisi RTRW Kota Ternate berjalan sesuai prinsip tertib tata ruang dan keberlanjutan,” ujar Rizal.

Menurutnya, dokumen yang ditandatangani menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tata ruang yang adil, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Agus Sutanto menegaskan, verifikasi dan penanganan indikasi pelanggaran ruang adalah fondasi penting dalam perumusan kebijakan tata ruang yang akuntabel.

Ia bilang, hasil verifikasi yang dilakukan bersama tim Pemkot Ternate akan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen revisi RTRW.

“Dengan demikian, rencana tata ruang yang baru dapat menggambarkan kondisi aktual dan menghindari potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa mendatang,” tuturnya.

Penandatanganan ini menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran ruang di wilayah Kota Ternate.

Proses ini melibatkan kolaborasi antara tim pusat dan daerah, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Pemkot Ternate berharap revisi RTRW ini menghasilkan arah penataan ruang yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Langkah ini sekaligus memperkuat visi pembangunan Ternate Andalan, yaitu kota yang mandiri, berkeadilan, dan berdaya saing melalui tata kelola ruang yang efektif dan berwawasan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup