Forum Peduli Bahasa Tidore Sampaikan Keresahan ke DPRD Tikep
Senjakota- Forum Peduli Bahasa Tidore menyampaikan keresahan atas hasil kajian Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara yang menyebut bahasa Tidore sebagai dialek dari bahasa Ternate.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Moh. Yamin didampingi Yusuf Bahta, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Tidore.
Pertemuan berlangsung dalam format hearing dan tatap muka untuk membahas langkah-langkah penyelamatan bahasa Tidore.
Dalam penyampaiannya, Kordinator Forum Peduli Bahasa Tidore, Arifin Abbas menekankan bahwa status bahasa Tidore yang kini dikategorikan “terancam punah” harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Di balik berbagai prestasi Kota Tidore Kepulauan serta maraknya event kebudayaan, terdapat masalah mendasar yang dinilai perlu ditangani secara terencana dan berkesinambungan agar bahasa Tidore tidak kehilangan pijakan di tanahnya sendiri,” kata Arifin.
Arifin juga menyoroti bahwa peta Bahasa dan Bahasa-bahasa di Indonesia tahun 2018 mengklasifikasikan bahasa Tidore sebagai dialek Ternate.
“Kami menilai kajian tersebut cacat secara akademis dan berpotensi mengaburkan identitas bahasa yang selama ini hidup dan digunakan secara luas oleh masyarakat Tidore,” jelas Arifin.
Temuan ini kata Arifin, dianggap tidak sejalan dengan karakter dan realitas linguistik Tidore yang memiliki perbedaan dialektal antar-kampung, baik di pesisir maupun wilayah pegunungan.
“Penelitian terakhir mengenai sintaksis bahasa Tidore sendiri tercatat dilakukan pada tahun 1997, sehingga pembaruan kajian dinilai sangat mendesak,” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan komitmen bersama untuk menyelamatkan bahasa Tidore sebagai bagian penting dari peradaban dan identitas masyarakat Tidore Kepulauan.
Berangkat dari dua isu utama—ancaman kepunahan dan status bahasa yang tidak diakui sebagai bahasa otonom—Forum menyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi kepada DPRD dan pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut antara lain:
1. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD Tikep diminta bergerak lebih cepat dalam melakukan revitalisasi bahasa Tidore serta mempertegas statusnya sebagai bahasa yang berdiri sendiri.
2. Pembentukan tim kajian dan survei pemetaan vitalitas bahasa yang melibatkan Balai Bahasa, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, komunitas sastra dan literasi, pegiat budaya, serta pakar bahasa.
3. Penyusunan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan perlindungan bahasa Tidore sebagai Perda inisiatif DPRD pada 2026.
4. Revitalisasi kurikulum muatan lokal di seluruh jenjang pendidikan melalui kolaborasi antara Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Komunitas Peduli Bahasa Tidore, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
5. Penyediaan alokasi anggaran khusus untuk pelestarian bahasa Tidore, termasuk penerbitan buku cerita, kamus, kursus bahasa, hingga karya seni berbasis bahasa daerah.
6. Pelaksanaan rapat koordinasi dengan Balai Bahasa Maluku Utara dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk memastikan arah revitalisasi berjalan tepat sasaran.
7. Dorongan terhadap perlindungan kebudayaan Tidore melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta Warisan Budaya Takbenda (WBTB) agar tercatat resmi pada negara.




Tinggalkan Balasan