Tidore, Agora, dan Kekuasaan
Oleh: Fadli Ilham
Senjakota- Ruang publik atau public sphere memiliki akses yang dialektis dan partisipatif dalam mewujudkan cita-cita demokrasi yang dikehendaki bersama. Oleh karena itu, ruang publik tidak boleh dibiarkan pasif, kaku, dan hening. Manakala itu terjadi, kekuasaan berpeluang merumuskan dan menentukan keputusan politik sesuai seleranya.
Selama ini, stigma kualitas demokrasi kerap kali hanya diukur pada momentum pemilihan, dengan melihat keterlibatan partisipasi pemilih dalam menyalurkan hak suaranya. Kerangka pemikiran seperti ini perlu dibongkar untuk meneguhkan kembali makna partisipasi masyarakat yang sesungguhnya.
Partisipasi civil society atau masyarakat sipil perlu dipahami secara universal. Keterlibatan publik dalam memastikan kualitas demokrasi tidak hanya berhenti pada bilik suara, tetapi diwujudkan melalui upaya menghidupkan dan memberdayakan ruang publik sebagai arena untuk mengontrol serta menguji setiap rumusan dan rancangan keputusan politik kekuasaan.
Perspektif ruang publik—atau agora dalam istilah Yunani Kuno (Hafied Cangara)—perlu diperluas di tengah masyarakat. Masyarakat memiliki kedaulatan untuk berpartisipasi dalam menentukan keputusan politik yang notabenenya menyangkut hajat hidup mereka. Di sinilah letak demokrasi yang berkualitas, ketika ruang publik menjadi arena tempat keputusan politik diawasi dan diuji oleh masyarakat sipil.
Kota Tidore Kepulauan menjadi salah satu daerah yang menarik untuk dibedah dalam konteks ruang publik dan keputusan politik kekuasaan. Berbagai persoalan fundamental yang mengancam kualitas demokrasi dapat ditemukan dengan jelas. Ironisnya, sederet persoalan yang semestinya menjadi refleksi kekuasaan justru terkesan ibarat gajah di pelupuk mata.
Deskripsi ini setidaknya menegaskan bahwa persoalan di Kota Tidore Kepulauan perlu disodorkan ke permukaan publik. Sejumlah ketimpangan yang terjadi di wilayah ini terkesan hambar dalam ruang publik, seolah tidak cukup menarik untuk diperdebatkan secara serius.
Padahal, ruang publik sebagaimana teori yang diperkenalkan Jürgen Habermas mengisyaratkan bahwa kepentingan dan kebutuhan rakyat niscaya menjadi arena diskursif. Dengan demikian, ruang publik di Kota Tidore Kepulauan sejatinya memiliki peran yang sangat berarti dalam proses demokrasi.
Salah satu persoalan paling fundamental ialah keberpihakan kekuasaan dalam mengatasi bencana banjir dan longsor. Belum lama ini, banjir kembali memasuki rumah-rumah warga di sejumlah kelurahan di Pulau Tidore Kepulauan. Peristiwa ini menegaskan bahwa bencana bukan sekadar insiden alam, melainkan persoalan kebijakan dan tata kelola.
Risiko bencana, khususnya banjir, di Kota Tidore Kepulauan bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa serupa terus berulang. Dampak bencana yang berulang, terlebih dalam kondisi hidrometeorologi yang ekstrem, sangat mengancam keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian material.
Dalam laporan RPJMD Pemkot Tidore 2025–2029 disebutkan bahwa nilai rata-rata Indeks Risiko Bencana (IRB) Kota Tidore Kepulauan berada pada skor 161,25 pada tahun 2023, meningkat dari 159,9 pada 2021. Data ini menunjukkan bahwa tingkat risiko bencana di wilayah ini tergolong tinggi dan cenderung stagnan, tanpa penurunan risiko yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Namun demikian, persoalan mitigasi bencana di ruang publik dan dalam keputusan politik kekuasaan masih terbilang hambar. Isu mitigasi bencana tidak menjadi diskursus yang menarik, termasuk pembahasan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya bencana.
Jika di Halmahera Tengah beberapa tahun lalu banjir memicu tudingan terhadap industri ekstraktif seperti aktivitas penambangan di ruang publik, maka di Tidore, kepada siapa rakyat harus mengarahkan kritik dan tuntutannya?
Pertanyaan ini mungkin bukan hal baru, tetapi setidaknya menunjukkan bahwa manajemen ruang publik untuk memantik keberpihakan kekuasaan belum berjalan maksimal. Partisipasi masyarakat sipil seharusnya dapat menegaskan keberpihakan pemangku kebijakan dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Di altar kekuasaan, keputusan politik terkait langkah strategis penanggulangan bencana yang telah berlangsung bertahun-tahun patut dipertanyakan. Penanggulangan bencana tidak cukup berhenti pada imbauan dan penanganan jangka pendek. Tuntutan inilah yang seharusnya terus ditagih melalui pemberdayaan ruang publik sebagai bagian dari perwujudan demokrasi.
Mitigasi bencana jangka panjang baru akan dianggap penting oleh kekuasaan apabila perumusan kebijakan dan keberpihakan alokasi anggaran dioptimalkan secara sungguh-sungguh. Hal ini hanya mungkin terjadi jika terdapat keterbukaan informasi dari otoritas kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengawasi tindak lanjut kebijakan yang diambil.
Masalah lain yang tak kalah penting ialah persentase penduduk miskin di Kota Tidore Kepulauan. Dalam 10 tahun terakhir, angka kemiskinan menunjukkan tren kenaikan, dari 5,38 persen menjadi 6,56 persen per 30 November 2024 (Databoks, 2024).
Dalam konteks pengelolaan ruang publik dan keputusan politik, rumusan penanganan kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem masih terkesan naratif. Kekuasaan belum memetakan langkah strategis yang konkret, sementara narasi yang dibangun belum mampu menjawab persoalan secara substantif. Terlebih lagi, target pengentasan kemiskinan 0 persen pada 2026 masih menggantung dalam bayangan publik.
Langkah strategis yang disampaikan juga belum sepenuhnya transparan. Oleh karena itu, isu pengentasan kemiskinan seharusnya menjadi diskursus publik untuk menguji keputusan politik yang diambil. Strategi yang dimaksud perlu diterangkan secara terbuka agar partisipasi publik yang rasional dan argumentatif dapat terbangun.
Di sinilah pentingnya proses pengambilan keputusan politik dijelaskan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat menghidupkan percakapan publik sebagai bagian dari proses demokrasi dan ikut andil dalam menentukan arah kebijakan.
Upaya ini juga penting untuk menghindari ketidaktepatan alokasi anggaran dalam perumusan kebijakan. Keterbukaan informasi anggaran, khususnya untuk pengentasan kemiskinan, merupakan prinsip fundamental demokrasi. Filsuf Immanuel Kant menyebutnya sebagai prinsip publisitas atau “penggunaan nalar publik”.
Tanpa ruang publik yang berfungsi secara demokratis, kekuasaan cenderung merasa tidak perlu bertanggung jawab atas tindakannya. Sebaliknya, masyarakat kehilangan pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik.
Melalui ruang publik di Kota Tidore Kepulauan, sesungguhnya dapat dihimpun kekuatan solidaritas masyarakat sipil untuk menentang segala bentuk kesewenang-wenangan. Kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas wacana dan kuantitas partisipasi publik.
Sejalan dengan tulisan Bung Hatta dalam Daulat Ra’jat (1931), “Rakyat itu daulat alias raja atas dirinya.” Bung Hatta menegaskan bahwa nasib bangsa tidak boleh ditentukan oleh segelintir orang. Ia menulis, “Tidak lagi seorang atau sekumpulan orang pandai atau golongan kecil saja yang memutuskan nasib rakyat dan bangsa, melainkan rakyat sendiri. Inilah suatu dasar demokrasi atau kerakyatan yang seluas-luasnya.”
Pada akhirnya, upaya mewujudkan kualitas demokrasi di Kota Tidore Kepulauan harus terus dibangun demi kemajuan daerah sebagai cita-cita bersama, dengan menjadikan ruang publik sebagai arena partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik yang bebas dari tekanan dan intervensi apa pun.
____
*Penulis merupakan Koord I FKP Malut–Makassar, Mahasiswa S3 FISIP Unhas




Tinggalkan Balasan