Ketua Fraksi dan DPC Gerindra Ternate Tegaskan Tim Hukum Nurjaya Bersifat Pribadi, Bukan Resmi Partai

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ternate. Foto: Ilham Senja

Senjakota- Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menegaskan bahwa tim hukum yang disebut-sebut berjumlah 24 orang dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, bukanlah tim resmi yang dibentuk oleh partai.

Jamian mengatakan, langkah hukum yang diambil Nurjaya merupakan hak pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitasnya sebagai representasi kelembagaan Partai Gerindra.

“Peristiwa yang diangkat ini adalah pribadi beliau sebagai warga negara. Itu hak dia untuk menjalankan fungsi kontrolnya,” ujar Jamian saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin, 4 Mei 2026.

Meski demikian, Jamian menegaskan bahwa Partai Gerindra tetap memberikan apresiasi terhadap sikap Nurjaya yang dinilai berani dalam mengambil langkah hukum tersebut.

“Kami sebagai partai sangat mengapresiasi keberanian itu,” katanya.

Jamian juga menjelaskan bahwa secara organisasi, Partai Gerindra sebenarnya memiliki tim hukum internal. Namun, dalam kasus ini, Nurjaya memilih untuk menggunakan tim hukum di luar struktur resmi partai.

“Di Gerindra ada tim hukum. Tapi mungkin beliau merasa mampu menangani secara pribadi, sehingga partai juga tidak berkeberatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat internal terkait persoalan tersebut. Dalam forum itu, partai juga membuka opsi apabila Nurjaya membutuhkan dukungan hukum dari internal Gerindra.

“Kalau memang dibutuhkan, tim hukum partai siap. Tapi sampai hari ini, yang berjalan itu bukan tim resmi dari Gerindra,” tegas Jamian.

Jamian pun meluruskan informasi yang beredar terkait klaim bahwa puluhan pengacara yang mendampingi Nurjaya merupakan tim hukum Partai Gerindra. Ia menyebut klaim tersebut tidak sepenuhnya benar.

“Kalau ada pemberitaan itu tim hukum dari Gerindra, tidak sepenuhnya benar. Karena secara organisasi, kami punya mekanisme sendiri,” ujarnya.

Ia menduga, bisa saja ada individu yang tergabung dalam tim hukum tersebut memiliki kedekatan dengan partai, namun tidak melalui mekanisme resmi kelembagaan.

“Bisa saja ada yang tergabung, tapi tidak melalui mekanisme partai,” pungkasnya.

Senada dengan Jamian, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Zulfikri Andili mengaku, hingga saat ini partai masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra terkait langkah yang akan diambil, mengingat isu tersebut telah menjadi perhatian di tingkat nasional.

“Partai sementara menggodok persoalan ini. Kami juga menunggu arahan dari pusat, karena ini sudah menjadi isu yang berkembang luas,” ujar Zulfikri saat ditemui di depan Kantor Sekertariat DPRD Kota Ternate.

Dalam rapat internal yang digelar sebelumnya, Ia bilang para pengurus juga sepakat untuk tidak terburu-buru memberikan pernyataan ke publik sebelum ada kejelasan sikap dari struktur partai yang lebih tinggi.

“Semua masih menunggu. Tidak bisa langsung berkomentar sebelum ada hasil pembahasan yang matang di internal,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait sikap Partai Gerindra atas polemik yang berkemban.

Sebelumnya, Nurjaya Hi. Ibrahim telah secara resmi memberikan kuasa kepada 24 pengacara untuk mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang melibatkan lembaga DPRD Kota Ternate pada, Kamis, 30 April 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup