Pihak Kontraktor Timbunan di SMP 25 di Halteng Respons Isu Galian C
Senjakota – Kontraktor proyek penimbunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, Acid, meluruskan pemberitaan mengenai dugaan penggunaan material galian C yang tidak berizin dalam proyek tersebut. Ia menyebut pekerjaan kembali dilanjutkan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait.
Acid, yang merupakan kontraktor pelaksana dari CV Satu Gaki, mengatakan persoalan legalitas sumber material perlu dikonfirmasi langsung kepada pengusaha galian dan instansi terkait. Menurut dia, kontraktor pelaksana tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang disorot dalam persoalan tersebut.
“Pekerjaan proyek ini sebenarnya kami jalankan karena memang sudah ada kesepakatan bersama. Sementara terkait dugaan pemakaian galian yang disebut tidak berizin, ini juga seharusnya langsung dikonfirmasi ke pihak pengusaha galian,” kata Acid kepada Senjakota, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai aktivitas penimbunan SMPN 25 Halteng yang kembali berlangsung pada malam hari, Rabu, 14 Oktober 2026. Proyek dengan pagu anggaran lebih dari Rp 800 juta tersebut turut menjadi sorotan terkait asal-usul material yang digunakan.
Acid mengakui pekerjaan sempat dihentikan sementara akibat persoalan material galian. Ia juga menyebut telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai penggunaan material dalam proyek tersebut.
Menurut Acid, pekerjaan kemudian dilanjutkan setelah adanya kesepakatan yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pelaku usaha galian, serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halteng yang menangani angkutan material.
Ia menyayangkan pemberitaan yang dinilainya seolah-olah hanya menyoroti proyek penimbunan SMPN 25, sementara persoalan penggunaan material galian juga berkaitan dengan pekerjaan proyek lainnya di Halmahera Tengah.
“Makanya pemberitaan yang berkembang ini agak keliru. Dari sekian proyek yang ada, mengapa tudingan seolah hanya mengarah ke satu pihak? Ini ada apa?” ujarnya.
Acid juga mengklaim pihaknya telah membayar retribusi galian kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Namun, pembayaran retribusi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa sumber material yang digunakan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Kalau dibilang belum berizin, mengapa kami harus membayar biaya retribusi galian kepada pemerintah daerah? Sementara kalau tidak dilanjutkan, masalahnya proyek ini memiliki keterbatasan waktu, jadi kami harus berupaya agar cepat diselesaikan. Ini kan untuk kepentingan pembangunan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Organda Halteng Divisi Angkutan Barang, Rajif Kahar, membenarkan adanya pertemuan dengan pemerintah daerah yang membahas persoalan usaha galian dan kebutuhan material untuk pekerjaan proyek. Pertemuan tersebut berlangsung setelah aktivitas pengangkutan material sempat dihentikan.
Rajif mengatakan, sebagian besar pekerjaan proyek di Halmahera Tengah masih bergantung pada pasokan material dari usaha galian yang menurutnya belum mengantongi izin. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi persoalan yang perlu diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pengusaha galian, dan pihak terkait lainnya.
“Sebelumnya sudah ada audiensi dengan Pak Bupati, bahkan ada pihak kepolisian dan kejaksaan. Jadi, hasil dari pertemuan itu diarahkan agar angkutan material galian ini kembali dilanjutkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Rajif.
Ia juga menilai pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai wilayah yang dapat dijadikan lokasi usaha galian, termasuk di kawasan Weda. Menurutnya, pemetaan wilayah tersebut penting agar kebutuhan material untuk pembangunan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan perizinan.
“Makanya dalam isu galian C ini kami juga meminta agar pemerintah daerah dapat memetakan wilayah mana yang perlu mendapat izin galian, khususnya di Kota Weda ini, sementara retribusi galian terus disetor ke pemerintah daerah,” cetusnya.
Rajif turut mempertanyakan mengapa proyek penimbunan SMPN 25 menjadi sorotan di tengah banyaknya pekerjaan pembangunan yang membutuhkan material galian.
Adapun upaya konfirmasi kepada salah satu pelaku usaha galian, Askin, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.







Tinggalkan Balasan