Dari Fitnah ke Perjadin Fiktif: Jejak Panjang Kontroversi Nurjaya di DPRD Ternate

Ilham Senja senjakota.com

Senjakota – Isu dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif yang dihembuskan anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, memang menyita perhatian publik.

Pernyataannya untuk “membongkar” praktik tersebut langsung menyita perhatian, memantik rasa ingin tahu sekaligus kecurigaan.

Namun, jika ditarik ke belakang, narasi ini tak lahir dari ruang hampa. Ada jejak konflik, tuduhan, hingga sanksi etik yang lebih dulu mengiringinya.

Ketegangan yang Berawal dari Paripurna

Semua bermula dari suasana yang memanas di ruang sidang DPRD Kota Ternate.

Rabu, 22 April 2026, jelang rapat paripurna pandangan umum fraksi atas LKPJ Wali Kota 2025, Nurjaya terlibat adu mulut dengan anggota Fraksi NasDem, Nurlaila Syarif.

Di momen itu, Nurjaya mengaku diusir dari ruang sidang. Ia menilai tindakan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan Nurlaila ke Badan Kehormatan (BK), namun tak kunjung diproses.

Dari konflik personal, situasi kemudian melebar.

Nurjaya tak hanya bereaksi, ia melawan dengan narasi yang lebih besar: dugaan perjadin fiktif yang akan dibawanya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tuduhan-Tuduhan ke Rekan Sejawat yang  Tak Terbukti

Sebelumnya, Nurjaya menuduh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi III DPRD Kota Ternate menerima uang miliaran rupiah dari seorang pengusaha saat kunjungan ke Jakarta.

Tuduhan itu kemudian direspon Komisi III DPRD Kota Ternate yang diwakili, Nurlaila Syarif dengan mengadukan Nurjaya ke BK.

Dan sampai saat ini tuduhan yang dilontarkan Nurjaya itu masih bergulir di BK.

Surat pernyataan Nurjaya. Foto: Istimewa

Bukan kali pertama Nurjaya melontarkan tudingan atau fitnah serius, sebelumnya Nurjaya tercatat pernah memfitnah Muzakir Gamgulu, dari fraksi PPP terkait dugaan “paket” pengelolaan anggaran makan-minum di Sekretariat DPRD.

Hal ini berujung pada laporan ke BK oleh Muzakir. Kali ini, situasinya berbeda. Dalam sidang, Nurjaya mengakui kesalahannya.

Ia kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis melalui surat bernomor: 100.3.2/167/2026, atas pelanggaran berat kode etik.

Masalah Finansial Ikut Terseret

Di tengah polemik etik, muncul persoalan lain yang tak kalah sensitif.

Nama Nurjaya tercatat dalam dokumen Bank Maluku Malut terkait tunggakan kredit.

Pada 12 Juni 2025, bank melalui Kepala Cabang Sherley T. Metekohy menerbitkan surat peringatan kedua dengan nomor TNT/01/381/VI/2025.

Rinciannya tak kecil:

Plafon kredit: Rp200 juta

Outstanding: Rp161 juta

Tunggakan: Rp115 juta

Surat itu terbit setelah peringatan pertama tak direspons.

 

Situasi berlanjut. Pada 3 Maret 2026, bank kembali mengirim surat tindak lanjut (TNT/01/177/III/2026). Total tunggakan disebut mencapai Rp141,1 juta, dengan keterlambatan hingga 44 bulan.

Bahkan surat tersebut juga ditembuskan ke pimpinan DPRD Kota Ternate.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Zulfikri Andili pun membenarkan adanya surat itu.

“Ya memang benar ada surat yang masuk,” ujarnya singkat, Selasa, 5, Mei 2026.

Respons Lembaga: Ini Masalah Pribadi

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan.

Ia menyebut, masalah itu bahkan sudah ada sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD.

“Yang jelas, kami sudah sampaikan ke yang bersangkutan. Masalah ini terjadi sebelum dia menjadi anggota DPRD,” kata Rusdi, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurutnya, pihak bank mendatangi DPRD karena mengetahui status Nurjaya sebagai anggota dewan. Namun hal itu tidak mengubah substansi persoalan.

“Ini tetap tanggung jawab pribadi. Kami sarankan diselesaikan secara baik,” ujarnya.

Rusdi juga mengungkapkan, pihaknya telah mendorong agar persoalan tersebut dibicarakan secara internal, termasuk dengan partai yang bersangkutan.

Hingga kini, DPRD mengaku belum menerima informasi lanjutan dari pihak bank terkait penyelesaian kasus tersebut.

Dari Serangan ke Sorotan Balik

Isu perjadin fiktif yang digulirkan Nurjaya kini berdiri di tengah rekam jejak yang kompleks.

Konflik personal, tuduhan yang gugur, sanksi etik, hingga persoalan finansial semuanya menjadi latar yang ikut membentuk persepsi publik.

Di satu sisi, klaim “membongkar” membuka ruang pengawasan.

Di sisi lain, publik juga menimbang siapa yang menyuarakannya.

Pada akhirnya, polemik ini tak lagi sekadar soal perjadin fiktif. Melainkan tentang kredibilitas, rekam jejak, pihak yang yang mengangkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup