Gegara Perda Hilirisasi? Harga Kelapa di Halut Terjun Bebas

Kelapa di Halmahera Utara. (Foto: Risal Sadoki)

Senjakota- Harga buah kelapa di Kabupaten Halmahera Utara kembali anjlok. Kondisi ini ikut memicu sorotan terhadap kinerja DPRD Halut, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.

Penurunan harga disebut terjadi sejak kebijakan pembatasan penjualan kelapa ke luar daerah diterapkan. Aturan dalam Pasal 10 ayat (1) Perda tersebut membatasi distribusi komoditas kelapa hanya di dalam wilayah Halmahera Utara.

Padahal, sebelum kebijakan itu berlaku, harga kelapa relatif stabil karena adanya persaingan antar pembeli. Selain PT Natural Indo Coconut Oil (NICO), petani masih memiliki alternatif menjual hasil panen ke pelaku usaha lain.

Namun setelah perda diterapkan, pilihan petani menyempit. PT NICO menjadi pembeli utama, bahkan dominan, dalam menyerap hasil panen kelapa petani.

Pada awal penerapan, harga pembelian ditetapkan sekitar Rp3.000 per butir. Tapi di tingkat petani, harga riil yang diterima hanya berkisar Rp2.600 hingga Rp2.700 per butir setelah dipotong biaya angkut, buruh, dan margin pengepul.

Belakangan, harga kembali turun menjadi Rp2.700 per butir. Dampaknya, petani hanya menerima sekitar Rp2.300 hingga Rp2.400 per butir.

Penurunan terus berlanjut. Per 15 Juli 2026, harga kelapa dilaporkan turun lagi menjadi Rp2.200 per butir. Di tingkat petani, nilai bersih yang diterima bahkan hanya sekitar Rp1.700 per butir.

“Padahal sebelum adanya Perda, harga penjualan buah kelapa lumayan stabil. Tapi semenjak diberlakukan Perda, harga justru tidak stabil,” ujar Abi, salah satu petani kelapa.

Meski harga merosot, petani mengaku tak punya banyak pilihan. Mereka tetap menjual hasil panen demi memenuhi kebutuhan ekonomi, lantaran akses pasar ke luar daerah telah dibatasi.

Kebijakan ini sendiri bermula dari Surat Edaran Bupati Halmahera Utara Nomor 503/313 yang diterbitkan sebelum perda disahkan. Edaran tersebut mendukung program hilirisasi pertanian yang diklaim sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Namun kebijakan itu sejak awal menuai penolakan. Pada 12 Februari 2025, Komite Petani Halmahera Utara (KOPRA) sempat menggelar aksi demonstrasi, mendesak pemerintah dan DPRD mengkaji ulang rencana pembatasan tersebut.

Saat itu, Staf Ahli Bupati Wenas Rompis menyebut perda tidak akan disahkan tanpa sosialisasi. Namun pada 2 Mei 2025, Perda tetap disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Seiring berjalannya waktu, polemik kian melebar. Selain harga yang terus turun, petani juga mengeluhkan kerusakan jalan tani akibat aktivitas kendaraan pengangkut kelapa milik perusahaan.

Di sisi lain, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam bisnis perdagangan kelapa melalui jaringan pengepul. Informasi tersebut diungkap sejumlah pengepul, meski tidak disertai identitas terbuka.

“Iya, kurang lebih ada tiga anggota DPRD yang ikut berbisnis buah kelapa,” kata seorang pengepul yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan ini memicu kritik dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai potensi konflik kepentingan dapat memengaruhi fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda Hilirisasi Kelapa.

Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari DPRD Halmahera Utara untuk merespons keluhan petani maupun menstabilkan harga kelapa yang terus merosot.

 

Penulis: Risal Sodoki | Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup