Diduga Eksploitasi Buruh Tambang, PT Position Disomasi Koalisi Advokasi Buruh

Koalisi Advokasi Buruh (KAB). Foto: Istimewa

Senjakota- Koalisi Advokasi Buruh (KAB) melayangkan somasi atau teguran hukum terakhir kepada manajemen PT Position. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap 10 pekerja tambang di wilayah operasi Maba, Halmahera Timur.

Tim advokat KAB yang terdiri dari Lukman Harun, Rifai S. Aman, Syahrul Yasim, Fajri Umasangadji, dan Sugiar Azis menyebut para pekerja telah bekerja selama 5 bulan hingga lebih dari 2 tahun secara terus-menerus, namun diduga tanpa kepastian status kerja.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyoroti tiga dugaan pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan.

Pertama, terkait status pekerja harian lepas yang dinilai cacat hukum. Para buruh disebut bekerja secara rutin dan berkelanjutan, sehingga secara aturan seharusnya berstatus pekerja tetap (PKWTT). Namun, status tersebut diduga tidak diberikan oleh perusahaan.

Kedua, dugaan eksploitasi jam kerja dan pelanggaran upah lembur. Para pekerja disebut bekerja hingga 10–15 jam per hari, melebihi ketentuan jam kerja normal. Sementara itu, kelebihan jam kerja hanya diganti dengan kompensasi Rp35.000 per hari, yang dinilai jauh di bawah standar upah lembur sesuai regulasi.

Ketiga, dugaan pelanggaran jaminan sosial. KAB menyebut para pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meski bekerja di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi.

Tim kuasa hukum juga mengungkap salah satu pekerja pernah sakit dan harus dirawat di Puskesmas Maba. Karena tidak memiliki BPJS, pekerja tersebut diminta membayar biaya pengobatan. Manajemen disebut hanya memberikan bantuan sebagian, yang kemudian dipotong dari gaji pekerja saat pembayaran upah.

Atas temuan tersebut, KAB menuntut PT Position untuk segera memenuhi hak-hak pekerja, antara lain menerbitkan surat pengangkatan sebagai pekerja tetap, membayar kekurangan upah lembur secara akumulatif, serta mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan beserta melunasi iuran yang tertunggak.

“Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada manajemen PT Position untuk merespons secara tertulis. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum melalui pengawas ketenagakerjaan dan melaporkan dugaan pidana ketenagakerjaan,” tegas tim kuasa hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Position terkait somasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup