Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Ada Mantan Kapolri Listyo Sigit

Presiden Prabowo Subianto usai melantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Foto: Istimewa

Senjakota- Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dua orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang disebut dalam perkara ini adalah perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.

Asep mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Tidak hanya kepala negara, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut Asep, aktivitas penyadapan ilegal itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut disinyalir dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga menemukan dugaan upaya penghapusan jejak digital berupa data log hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.

Asep menegaskan, setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan akses dan perangkat penyadapan di lingkungan kepolisian.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini juga memunculkan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan, mengingat sasaran pemantauan disebut mencakup kepala negara, pejabat pemerintahan, tokoh politik, media, hingga kalangan dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup