11 Warga Adat Maba Sangaji Ajukan PK, Gugat Vonis Perintangan Tambang
Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) resmi mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Soasio, Senin, 20 April 2025.
Upaya hukum ini dilakukan untuk menggugat putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang memvonis 11 warga adat Maba Sangaji dengan hukuman 5 bulan 8 hari penjara atas tuduhan merintangi kegiatan usaha pertambangan.
Sidang perdana PK telah digelar siang tadi dengan agenda pemeriksaan formalitas berkas perkara. Sementara itu, agenda lanjutan berupa pemeriksaan keterangan ahli dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026.
Dalam memori PK, tim kuasa hukum menilai putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata. Sejumlah poin krusial diajukan sebagai dasar permohonan:
1. Unsur “Merintangi” Dipersoalkan
Tim hukum menyebut tidak ada tindakan perintangan secara objektif. Saat peristiwa terjadi, alat berat perusahaan dalam kondisi terparkir dan tidak ada aktivitas operasional yang dihentikan secara paksa. Tenda dan spanduk warga, menurut mereka, dipasang di sisi jalan tanpa menghalangi akses kendaraan perusahaan.
2. Niat Jahat Dinilai Tak Terbukti
Kehadiran warga ke lokasi tambang disebut bukan untuk melakukan tindak pidana, melainkan sebagai respons atas dugaan pencemaran Sungai Sangaji dan kerusakan hutan adat. Bahkan, warga disebut menunggu hingga tiga hari untuk membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan.
3. Sengketa Hak Tanah Adat Belum Tuntas
Kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim terkait Pasal 136 ayat (2) UU Minerba. Mereka menilai hakim keliru karena menganggap pemberian “tali asih” sepihak sebesar Rp2.500 per meter sebagai bentuk penyelesaian hak. Padahal, menurut mereka, belum ada kesepakatan sah dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
4. Prinsip Anti-SLAPP Diabaikan
Putusan tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana. Tim hukum menilai hakim mencampuradukkan persoalan pidana dengan isu agraria dan lingkungan.
5. Tafsir Soal Parang Diperdebatkan
Keberadaan parang yang dibawa warga saat melintasi hutan adat dinilai keliru dimaknai sebagai alat perintangan. Dalam persidangan, menurut tim hukum, tidak ada bukti penggunaan parang untuk mengintimidasi atau menyerang pihak perusahaan.
Melalui upaya PK ini, 11 warga adat Maba Sangaji meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan mereka tidak bersalah, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat mereka.


Tinggalkan Balasan