Saksi Ahli Soroti Putusan PN Soasio di Kasus Maba Sangaji: Tafsir UU Minerba Dinilai Keliru

Ilham Senja senjakota.com
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Foto: Istimewa

Senjakota- Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali menyorot cara hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio dalam menerapkan hukum.

Saksi ahli, Dr. Ahmad Sofian, menilai terdapat kelemahan mendasar dalam putusan perkara Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos, terutama dalam menafsirkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Dalam pendapat hukum yang disampaikan untuk sidang PK di PN Soasio, Ahmad menyebut hakim mengulang kesalahan yang sama hingga mereduksi persoalan utama, yakni penyelesaian hak atas tanah.

Menurut dia, merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 162 UU Minerba tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa memastikan seluruh syarat kegiatan pertambangan telah terpenuhi, termasuk penyelesaian hak atas tanah.

Dalam kasus ini, Ahmad menilai perusahaan terkait belum memenuhi syarat tersebut.

“Dalam konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis identik dengan penyelesaian hak atas tanah. Tafsir MK menegaskan bahwa Pasal 162 tidak boleh dilepaskan dari syarat itu,” ujar Ahmad.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi bermakna masyarakat dalam setiap proses. Menurutnya, partisipasi tidak bisa dipandang sebagai formalitas satu tahap, melainkan proses berkelanjutan.

Ahmad bilang, aksi protes warga seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan langsung dikategorikan sebagai tindakan pidana.

“Tindakan warga yang menyebabkan aktivitas perusahaan terhenti tidak serta-merta bisa disebut sebagai ‘gangguan’ atau ‘perintangan’. Hakim seharusnya mampu membedakan antara tindakan kriminal dan ekspresi hak konstitusional,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa putusan PN Soasio tidak mempertimbangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang telah berulang kali ditegaskan MK sebagai hak konstitusional warga negara.

Ahmad juga mengkritik pandangan hakim yang menyebut wilayah pertambangan sebagai kawasan hutan negara yang tidak melekat hak perorangan atau komunal. Menurutnya, hal itu mengabaikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam hukum nasional.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI), Lukman Harun menilai Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan untuk menjerat warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.

“Di tengah masifnya proyek ekstraktif di Maluku Utara, pasal ini berulang kali dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat, termasuk warga Maba Sangaji dan juga kasus terbaru di Sagea,” ujar Lukman.

Ia menegaskan, warga yang diproses hukum bukan melakukan tindakan kriminal, melainkan menyampaikan protes atas dampak aktivitas tambang yang mereka rasakan.

Menurutnya, upaya Peninjauan Kembali ini bukan sekadar langkah hukum biasa, tetapi juga bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan dalam sistem hukum, khususnya di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup